Reaksi dan balasan kekerasan pada 15 Mei lalu terhadap pengunjuk rasa Palestina yang menuntut hak kembali ke tanah air mereka bertepatan dengan peringatan "nakbah" menggambarkan gambar hakiki entitas rasis penjajah ini.
Israel tidak memiliki cara selain membunuh dan tidak memiliki sarana kecuali kekerasan. Nakbah itu sendiri adalah realitas kejahatan sejarah yang imbasnya berlangsung hingga sekarang. Jadi, masalah itu tidak akan pernah ditutup. Biang keladi nakbah itu sendiri hingga kini masih terus menggelar aksi-aksi kejahatan. Lisan riil mereka mengatakan bahwa tugas menggelar kejahatan mereka itu belum berakhir hingga kini.
Nakbah mengisyaratkan tindakan politik dan tindakan tertentu yang berujung pada dua hal: menguasai tanah Palestina dengan paksa dan kekerasan dan pengosongannya dari penduduknya melalui pengusiran pemilik tanah. Ini berarti bentuk "pembersihan etnis". Jika masuk secara lebih detail dari sisi realitas dan sejarah, sejak 15 Mei 1948 hingga kini, maka kita temukan mafia dan gang-gang zionis yang kini menjadi "institusi negara" menggelar kedua sisi nakbah itu. Inilah yang menafsirkan logika zionis dan semua tindakan dan prilaku politik mereka sejak 63 tahun.
Belakangan sejumlah sejarawan Israel yang disebut "neo sejarawan Israel" mengakui politik pembersihan etnis yang dilakukan oleh mafia-mafia tahun 1948. Sejumlah kolumnis Israel juga beberapa kali mengakui politik Israel tersebut terhadap Palestina, baik terjadi pada saat-saat tahun 1948 atau tahun 1967, meski begitu mereka tidak mampu memberi solusi terhadap kejahatan itu. Meski kadang ditawarkan solusi, pemerintah resmi Israel tidak mendengarnya. Apalagi komunitas zionis di Palestina semakin hari makin ekstrim sejak revolusi mereka yang dipimpin Manakhem Begin tahun 1977.
Daftar berlanjutnya nakbah sudah tidak tehitung lagi. Undang-undang rasis untuk mengusur dan menguasai tanah Palestina di wilayah jajahan 1948, penggusuran rumah, pelarangan pembangunan, tindakan rasis dalam bidang politik, pendidikan dan kesehatan, dan semua lini kehidupan. Misalnya, setiap tahun sebanyak 150 rumah warga Arab Palestina digusur, sejak 1948 tidak boleh warga Palestina membangun rumah, sementara sudah dibangun sebanyak 400 kota yahudi.
Adapun warga pengungsi Palestina, mereka adalah pemilik 531 desa yang dihancurkan Israel, undang-undang pelarangan peringatan "nakbah", undang-undang menguasaan tanah milik "orang tidak hadir" (warga Palestina yang meninggalkan rumah dan tanahnya karena diusir atau karena sebab lain), undang-undang loyalitas kepada negara yahudi dan undang-undang rasis lainnya. Ini semua adalah aksi pengekangan dan penciptaan situasi yang memaksa untuk diusir. Disamping itu undang-undang itu juga bertujuan mencegah kembalinya pengungsi Palestina ketika suatu saat ada solusi dalam perundingan damai. Beberapa saat lalu harian Israel melansir bahwa mereka berhasil mengusir 140 ribu warga Palestina dari Al-Quds timur dan Tepi Barat sejak Juni 1967. Ditambah lagi aksi pembangunan pemukiman.
Jadi nakbah itu masih berlangsung sejak 63 tahun lalu hingga sekarang, pembersihan etnis masih berlangsung, penguasaan tanah masih berlangsung, pengusiran penduduk Palestina masih berlangsung. Agaknya hak kembali pada politik Israel tidak lebih jargon kemudian berusaha dicarikan solusi dalam perundingan.
Setelah terbitnya resolusi PBB soal "pembagian" nomer 181 pada 29 November 1947, pada tanggal 16 September 1948 Alkonet Barnawat mengajukan laporan kepada PBB yang menuding Israel bertanggungjawab atas kejahatan dan meminta hak Palestina untuk kembali ke tanah air dan rumah mereka sebagai syarat solusi perundingan antara dua pihak. Berdasarkan laporan ini, terbit resolusi nomer 194, namun di'bunuh' Israel. sejak itu hingga terbit 30 resolusi semua menegaskan hak kembali namun tidak ada jalan menerapkannya karena "veto" Amerika yang menjamin penggagalan resolusi PBB apapun.
Kesimpulannya, "hak kembali Palestina" tidak akan kembali dengan perundingan, atau dengan politik internasional. Israel pun tidak akan bergeming dengan unjuk rasa damai.
[muslimdaily.net/infops]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar