Hukum Menimbun Barang

alt
Saat ini, banyak pedagang dan pebisnis yang tamak tanpa sedikit pun memikirkan nasib orang banyak. Mereka menimbun barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti bawang, cabai, minyak, dan bahan bakar minyak (BBM). Apa hukumnya menimbun barang sembako demi keuntungan semata?

Hamba Allah

Waalaikumussalam wr wb.

Menimbung atau dalam istilah syara’ adalah ihtikar, yakni tindakan menyimpan harta, manfaat, atau jasa dan enggan menjual dan memberikannya kepada orang lain, yang mengakibatkan melonjaknya harga secara drastis.
Ini disebabkan persediaan terbatas atau stok barang hilang sama sekali dari pasar. Sedangkan masyarakat, negara, ataupun hewan memerlukan produk, manfaat, atau jasa tersebut.

Ada banyak definisi ulama tentang ihtikar (penimbunan) yang secara umum meliputi hal-hal berikut: membeli barang ketika harga mahal, menyimpan barang tersebut sehingga kurang persediaannya di pasar.
Definisi lainnya, kurangnya persediaan barang membuat permintaan naik dan harga juga naik, penimbun menjual barang yang ditahannya ketika harga telah melonjak, penimbunan barang menyebabkan rusaknya mekanisme pasar.

Islam memandang perbuatan menimbun barang sebagai bentuk kezaliman dan bertentangan dengan maqashid syariah berdagang karena tindakan menimbun akan menyengsarakan orang banyak.
Penimbunan masuk dalam kategori kejahatan ekonomi dan sosial. Ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitsami menganggap pelakunya sebagai pelaku dosa besar. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan menimbun barang kecuali dia seorang pendosa.” (HR Muslim).

Dalam hadis di atas, pelaku penimbun barang disifati dengan kata khoti’ atau pendosa. Sifat khoti’ ini jugalah yang dilabelkan Allah SWT kepada para thagut yang berlaku zalim seperti Firaun (QS al-Qashash [28]: 8).

Dalam hadis lain disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menimbun makanan selama 40 hari, ia akan lepas dari tanggungan Allah dan Allah pun cuci tangan dari perbuatannya, dan penduduk negeri mana saja yang pada pagi hari di tengah-tengah mereka ada orang yang kelaparan, sungguh perlindungan Allah Ta’ala telah terlepas dari mereka.” (HR Ahmad dan Hakim).

Bahkan, dalam sistem sosial Islam ditekankan jika ada pelaku penimbunan di tengah-tengah mereka, Allah mengancamnya dengan penyakit berat dan kebangkrutan.
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya. “ (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Hakim).

Berdasarkan banyak hadis yang menjelaskan tentang haramnya perilaku penimbunan yang berkaitan dengan bahan makanan, maka sebagian besar ulama berpendapat bahwa yang diharamkan hanyalah penimbunan bahan makanan, sedangkan penimbunan barang lainnya tidaklah diharamkan.
Namun, pendapat yang kuat karena sesuai dengan keumuman dalil-dalil tentang ihtikar ini adalah diharamkannya penimbunan atas semua jenis barang yang menjadi hajat orang banyak karena akan menyusahkan mereka jika terjadi penimbunan.
Adapun penyebutan penimbunan bahan makanan secara khusus dalam beberapa hadis, sebagian ulama menerangkan, maksudnya adalah untuk menunjukkan bahwa penimbunan bahan makanan lebih berbahaya ketimbang penimbunan barang lainnya.

Hikmah penting di balik diharamkannya penimbunan adalah agar jangan sampai sifat tamak sebagian orang dalam suatu masyarakat menyebabkan kesengsaraan dan kesulitan bagi banyak orang.
Sebab, Islam adalah agama yang bertujuan memberikan dan merealisasikan kemaslahatan bagi masyarakat banyak serta mencegah dari kemudharatan.

Syariat ekonomi Islam sangat menghormati usaha seseorang dan melindungi kepemilikan pribadi, tetapi Islam juga memberikan hak kepada pemerintah untuk merampas atau memaksa pelaku penimbunan untuk menjual barangnya dengan harga pasar.
Tak hanya itu, Islam juga memberikan hak kepada pemerintah untuk memidanakannya jika pelaku penimbunan menolaknya karena tindakan tersebut adalah tindakan melawan hukum.
Wallahu a’lam bish shawab.

Tidak ada komentar: