Tampilkan postingan dengan label Niat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Niat. Tampilkan semua postingan

Hukum Menimbun Barang

alt
Saat ini, banyak pedagang dan pebisnis yang tamak tanpa sedikit pun memikirkan nasib orang banyak. Mereka menimbun barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti bawang, cabai, minyak, dan bahan bakar minyak (BBM). Apa hukumnya menimbun barang sembako demi keuntungan semata?

Hamba Allah

Waalaikumussalam wr wb.

Menimbung atau dalam istilah syara’ adalah ihtikar, yakni tindakan menyimpan harta, manfaat, atau jasa dan enggan menjual dan memberikannya kepada orang lain, yang mengakibatkan melonjaknya harga secara drastis.
Ini disebabkan persediaan terbatas atau stok barang hilang sama sekali dari pasar. Sedangkan masyarakat, negara, ataupun hewan memerlukan produk, manfaat, atau jasa tersebut.

Ada banyak definisi ulama tentang ihtikar (penimbunan) yang secara umum meliputi hal-hal berikut: membeli barang ketika harga mahal, menyimpan barang tersebut sehingga kurang persediaannya di pasar.
Definisi lainnya, kurangnya persediaan barang membuat permintaan naik dan harga juga naik, penimbun menjual barang yang ditahannya ketika harga telah melonjak, penimbunan barang menyebabkan rusaknya mekanisme pasar.

Islam memandang perbuatan menimbun barang sebagai bentuk kezaliman dan bertentangan dengan maqashid syariah berdagang karena tindakan menimbun akan menyengsarakan orang banyak.
Penimbunan masuk dalam kategori kejahatan ekonomi dan sosial. Ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitsami menganggap pelakunya sebagai pelaku dosa besar. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan menimbun barang kecuali dia seorang pendosa.” (HR Muslim).

Dalam hadis di atas, pelaku penimbun barang disifati dengan kata khoti’ atau pendosa. Sifat khoti’ ini jugalah yang dilabelkan Allah SWT kepada para thagut yang berlaku zalim seperti Firaun (QS al-Qashash [28]: 8).

Dalam hadis lain disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menimbun makanan selama 40 hari, ia akan lepas dari tanggungan Allah dan Allah pun cuci tangan dari perbuatannya, dan penduduk negeri mana saja yang pada pagi hari di tengah-tengah mereka ada orang yang kelaparan, sungguh perlindungan Allah Ta’ala telah terlepas dari mereka.” (HR Ahmad dan Hakim).

Bahkan, dalam sistem sosial Islam ditekankan jika ada pelaku penimbunan di tengah-tengah mereka, Allah mengancamnya dengan penyakit berat dan kebangkrutan.
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya. “ (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Hakim).

Berdasarkan banyak hadis yang menjelaskan tentang haramnya perilaku penimbunan yang berkaitan dengan bahan makanan, maka sebagian besar ulama berpendapat bahwa yang diharamkan hanyalah penimbunan bahan makanan, sedangkan penimbunan barang lainnya tidaklah diharamkan.
Namun, pendapat yang kuat karena sesuai dengan keumuman dalil-dalil tentang ihtikar ini adalah diharamkannya penimbunan atas semua jenis barang yang menjadi hajat orang banyak karena akan menyusahkan mereka jika terjadi penimbunan.
Adapun penyebutan penimbunan bahan makanan secara khusus dalam beberapa hadis, sebagian ulama menerangkan, maksudnya adalah untuk menunjukkan bahwa penimbunan bahan makanan lebih berbahaya ketimbang penimbunan barang lainnya.

Hikmah penting di balik diharamkannya penimbunan adalah agar jangan sampai sifat tamak sebagian orang dalam suatu masyarakat menyebabkan kesengsaraan dan kesulitan bagi banyak orang.
Sebab, Islam adalah agama yang bertujuan memberikan dan merealisasikan kemaslahatan bagi masyarakat banyak serta mencegah dari kemudharatan.

Syariat ekonomi Islam sangat menghormati usaha seseorang dan melindungi kepemilikan pribadi, tetapi Islam juga memberikan hak kepada pemerintah untuk merampas atau memaksa pelaku penimbunan untuk menjual barangnya dengan harga pasar.
Tak hanya itu, Islam juga memberikan hak kepada pemerintah untuk memidanakannya jika pelaku penimbunan menolaknya karena tindakan tersebut adalah tindakan melawan hukum.
Wallahu a’lam bish shawab.

Luruskan Niat

Sesungguhnya setiap pekerjaan itu harus dengan niat. Allah SWT berfirman di dalam hadis Quds: Di akhirat nanti di saat orang-orang berkumpul seluruhnya di padang mahsyar. Pada saat penghisaban, ada tiga orang yang ditanya bergiliran oleh Allah SWT, dan ini disaksikan oleh seluruh umat manusia dari sejak zaman nabi Adam sampai kita umat akhir zaman:

Yang pertama, adalah orang kaya. Ketika ditanya, “Dulu sewaktu di dunia kamu rajin bersedekah, memberi makan fakir dan miskin, untuk apakah engkau lakukan? Orang itu menjawab, ''aku lakukan untuk mendekatkan diri kepada-Mu ya Allah.''

Allah membantah, kadzabta (kamu dusta), itu semua engkau lakukan karena engkau ingin disebut sebagai seorang yang dermawan.
Giliran pejabat ditanya, “Dulu sewaktu di dunia ketika engkau memangku jabatan di tengah masyarakat, engkau ramah kepada tetangga, suka meringankan urusan tetangga, untuk apakah itu engkau kerjakan?

Orang itu menjawab, “Aku lakukan hanya karena-Mu ya Allah.'' Lantas Allah berkata, kadzabta (kamu dusta). Itu engkau lakukan karena engkau ingin dipandang sebagai pejabat yang baik, ingin disebut-sebut di tengah masyarakat.
Tinggal giliran orang alim.  Ketika ditanya kenapa kamu ingin menjadi orang alim? Itu aku lakukan karena aku ingin faham agama, ingin menyampaikannya kepada orang lain.
Allah berkata, kadzabta (kamu dusta). Itu engkau lakukan karena engkau ingin  dipandang sebagai orang alim, agar engkau dihormati dan disanjung orang lain. Kamu bertiga, semuanya masuk ke dalam neraka!

Kisah dari hadits qudsi diatas , memberikan pelajaran kepada kita semua untuk meluruskan niat dalam setiap jabatan (amanah) yang kita emban dan dalam setiap pekerjaan yang kita lakukan.
Jangan ada sedikitpun niat buruk apalagi sampai merugikan orang banyak dalam pekerjaan kita, hendaknya pekerjaan yang kita lakukan dilandasi dengan niat ikhlas lillahi ta’ala.

Kalau Anda seorang petani, ikhlaslah dalam bekerja mengelola dan menggarap sawah. Insya Allah itu akan bernilai ibadah di sisi Allah swt.

Kalau Anda seorang guru, ikhlaslah dalam mendidik dan mengajarkan murid-murid Anda, insya Allah akan menghantarkan Anda mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.

Kalau Anda seorang pejabat, bekerjalah dengan ikhlas, Anda bisa beramal sholeh dengan jabatan anda,
Permudah urusan rakyat jangan mempersulit, itu juga insya allah akan menjadi amal soleh anda.

Kalau Anda seorang ulama, sebarkanlah ilmu agama, ajarilah masyarakat akan pengetahuan agama, ramaikan pengajian-pengajian dengan menyebarkan ilmu agama, insya allah itu akan membawa anda mendapatkan rahmat dari Allah swt.

Kalau Anda seorang pengusaha, perbanyaklah amal soleh dan shedekah dengan harta yang Anda dapatkan dari urusan (bisnis) Anda, insya Allah itu akan membawa Anda mendapatkan limpahan pahala dan rahmat Allah SWT.

Singkatnya, apapun profesi dan di manapun Anda bekerja, landasilah pekerjaan Anda dengan niat ikhlas dan ibadah kepada Allah swt.
Janganlah kita menjadi orang kaya, pejabat dan orang alim seperti yang di kisahkan dalam hadits qudsi di atas. Mereka hidup di dunia bergelimang harta, jabatan dan ilmu tapi itu tidak dapat menghantarkan mereka masuk ke dalam surga. Naudzubillah min dzalik.