BAHAYA MENGAFIRKAN SESEORANG

Pertanyaan:
 
Bagaimana hukumnya jika  seorang  Muslim  beranggapan  bahwa
orang  muslim  lainnya  (saudara  sesama  Muslim) itu adalah
kafir?
 
Jawab:
 
Setiap orang yang berikrar dan  mengucapkan  Syahadat  telah
dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam
hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.
 
Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir,  hukumnya
amat  berbahaya  dan  akibat  yang akan ditimbulkannya lebih
berbahaya lagi, di antaranya ialah:
 
1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang
   kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat
   tidak sah menjadi istri orang kafir.
   
2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam dibawah kekuasaannya,
   karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak
   tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika
   orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam.
   
3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat
   atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong,
   dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai
   pelajaran.
   
4. Dia harus dihadapkan kemuka hakim, agar djatuhkan hukuman
   baginya, karena telah murtad.
   
5. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan,
   disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak
   pula dapat mewarisi.
   
6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat
   laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia
   akan kekal dalam neraka.
 
Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan  bagi  orang  yang
menamakan  atau  menganggap golongan tertentu atau seseorang
sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya.
Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan orang
yang bukan (belum jelas) kekafirannya.

Tidak ada komentar: