Zakat dan Pendidikan

Negara kaya raya yang laksana zamrud di katulistiwa dengan perairan luas yang konon bukan lautan tapi merupakan kolam susu dengan tanah yang mahasubur hingga tongkat dan batu jadi tanaman ini telah berusia enam puluh dua tahun dengan enam kali ganti pimpinan. Setengah lebih usianya, yakni selama 32 tahun pernah digawangi oleh sebuah keluarga besar, Keluraga Cendana. Suatu kali, pernah dipimpin bapak dan anak seperti sebuah dinasti. Lalu pada kesempatan lain pernah juga dipimpin oleh ilmuwan jenius alang kepalang, dan pada kali lainnya pernah dipimpin oleh seorang kiai. Beda orang dan kepribadian, beda pula gaya kepemimpinan dan kebijakkannya. Namun dari pengalaman dipimpin oleh bermacam-macam tipe pimpinan, tetap saja menyisakan sebuah titik persamaan realita kehidupan bangsa Indonesia: Anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945 belum juga terwujud.

Zakat untuk Pendidikan

Pendidikan adalah investasi masa depan untuk melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemajuan suatu bangsa di segala aspek kehidupan seperti pertumbuhan dan perkembangan perekonomian berbanding lurus dengan kualitas pendidikan bangsa tersebut. konon, menurut para pakar (jangan tanya pakar yang mana) makin banyak Doktor di suatu negara, mungkin istilahnya Doctor per Kapita—tentu gelar Doktor beneran, bukan gelar yang dijual—makin cepat kemajuan tersebut tercapai.

Terobosan beberapa lembaga filantropi Islam—Lembaga Pengelola Zakat, baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ)—seperti yang dilakukan BAZNAS-Dompet Dhuafa bisa dibilang sebagai kepedulian dan kesadaran masyarakat agamis terhadap nasib dunia pendidikan di Indonesia. Pada bulan Agustus 2007, bertepatan dengan moment kemerdekaan BAZNAS-Dompet Dhuafa menggulirkan sebuah program peduli pendidikan dengan tema “Merdeka adalah bebas dari Kebodohan. Bantu anak Indonesia tetap sekolah”. Program ini bertujuan memberikan bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari dana zakat. BAZNAS-Dompet Dhuafa juga telah memiliki sebuah sekolah khusus untuk kaum tak berpunya, SMART Ekselensia Indonesia yang berlokasi di Parung Bogor serta memberikan beasiswa bagi mahasiswa yang belajar di Perguruan Tinggi Negeri yang dikenal dengan Program Beastudi Etos.

Zakat untuk pendidikan sebetulnya telah lama berjalan di masyarakat terlebih dengan munculnya beberapa lembaga pengelola zakat yang kreatif, amanah dan professional di Indonesia. Hampir seluruh BAZ dan LAZ di Indonesia termasuk BAZIS DKI yang telah eksis sejak tahun 1960an memiliki program peduli pendidikan dengan memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa-siswa yang berasal dari kalangan tidak mampu dari pendidikan dasar hingga jenjang perguruan tinggi.

Peran serta zakat yang murni bersumber dari kalangan grass root untuk membaiyai pendidikan sangat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indoensia. Pengalokasian dana zakat pada sektor pendidikan oleh lembaga pengelola zakat meski masih memiliki prosentase lebih kecil jika dibandingkan dengan alokasi untuk pemberdayaan ekonomi berupa pemberian modal, sangat membantu masyarakat miskin dalam mengakses pendidikan. Kemampuan mengakses lembaga pendidikan oleh kaum dhuafa inilah yang oleh BAZNAS-Dompet Dhuafa dimaknai sebagai sebuah kemerdekaan. Alih-alih menunggu—tanpa kepastian—anggaran sebesar 20 persen untuk pendidikan dari pemerintah, masyarakat—dalam hal ini diwakili oleh lembaga pengelola zakat—telah bisa menjawab ketidakpastian tersebut.


Butuh Dukungan

Maraknya pertumbuhan lembaga pengelola zakat serta semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat merupakan sebuah kabar gembira tak terkecuali bagi dunia pendidikan. Dengan semakin banyaknya perolehan dana zakat oleh lembaga pengelola zakat, semakin tinggi pula dana yang bisa dialokasikan untuk sektor tersebut.

Fenomena di atas—keprihatinan sekaligus kepedulian masyarakat terhadap pendidikan—haruslah disikapi dengan tangan terbuka dan kooperatif oleh pemerintah. Sikap ini berupa upaya timbal balik pemerintah yang diwujudkan dengan keseriusan pemerintah dalam memerhatikan perzakatan di Indonesia. Dalam hal institusi, itikad baik pemerintah memang telah ditunjukkan dengan menyatunya raksasa lembaga pengelola zakat pemerintah (BAZNAS) dengan raksasa lembaga pengelola zakat swasta (Dompet Dhuafa) hampir setahun yang lalu. Tapi dalam tataran payung hukum, yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia belum memberikan perubahan yang signifikan dalam menaikkan jumlah wajib zakat: alih-alih memberi tekanan kepada muzaki, UU tersebut justru memberi pengawasan ketat kepada Lembaga Pengelola Zakat, satu-satunya ujung tombak penggiat zakat.

Dengan memfasilitasi warga negara yang beragama Islam dalam menunaikan zakat, pemerintah tak hanya memberi kebebasan kepada warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2), namun secara langsung pemerintah telah mempercepat cita-cita bangsa mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam preambule. Dalam bahasa yang mudah dipahami, masalah zakat bukan lagi melulu masalah umat Islam tetapi telah menjadi masalah bersama bangsa Indonesia. Peran pemerintah dan masyarakat secara simultan merupakan akselerasi bagi perwujudan amanah para pendiri bangsa, anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Sudahkah kita merdeka saat ini? Saya yakin Anda punya jawabannya sendiri.

Tidak ada komentar: