Aqidahnya

Di sini dikatakan bahwa ia seorang Salafy di mana ‘aqidahnya sama dengan ‘aqidah para ulama Salaf; menetapkan apa yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya dan menafikan apa yang dinafikan Allah dan Rasul-Nya tanpa melakukan Tahrif (perubahan), Ta`wil (penafsiran yang menyimpang), Takyif (Pengadaptasian alias mempertanyakan; bagaimana), Tamtsil (Penyerupaan) dan Ta’thil (Pembatalan alias pendisfungsian asma dan sifat Allah).
Beliau, misalnya, mengimani bahwa Allah memiliki Asma` dan Sifat sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam kitab-Nya dan Rasulullah dalam haditsnya, bahwa siapa pun makhluk Allah yang sudah ditegakkan hujjah atasnya, al-Qur’an sudah turun mengenainya dan menurutnya hadits Rasulullah sudah shahih karena diriwayatkan oleh periwayat yang adil; maka tidak ada alasan baginya untuk menentangnya dan siapa yang menentang hal itu setelah hujjah sudah benar-benar valid atasnya, maka ia kafir kepada Allah. Beliau juga menyatakan bahwa bila sebelum validnya hujjah atas seseorang dari sisi hadits, maka ia dapat ditolerir karena kejahilannya sebab ilmu mengenai hal itu tidak bisa diraba hanya dengan akal, dirayah atau pun pemikiran.
Beliau juga mengimani bahwa Allah Ta’ala Maha Mendengar, memiliki dua tangan, berada di atas ‘arasy-Nya dan sebagainya.
Beliau juga menegaskan bahwa iman adalah ucapan, perbuatan dan keyakinan dengan hati. (untuk lebih jelasnya, silahkan merujuk buku Manaaqib asy-Syafi’i karangan Imam al-Baihaqi; I’tiqaad al-A`immah al-Arba’ah karya Syaikh Dr.Muhammad ‘Abdurrahman al-Khumais [sudah diterjemahkan –kurang lebih judulnya-: ‘Aqidah Empat Imam Madzhab oleh KH.Musthafa Ya’qub])
Sya’ir-Sya’irnya
Imam asy-Syafi’i dikenal sebagai salah seorang dari empat imam madzhab tetapi tidak banyak yang tahu bahwa ia juga seorang penyair. Beliau seorang yang fasih lisannya, amat menyentuh kata-katanya, menjadi hujjah di dalam bahasa ‘Arab. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak dini, beliau sudah tinggal dan berinteraksi dengan suku Hudzail yang merupakan suku arab paling fasih kala itu. Beliau mempelajari semua sya’ir-sya’ir mereka, karena itu ia dianggap sebagai salah satu rujukan bagi para ahli bahasa semasanya, di antaranya diakui sendiri oleh seorang tokoh sastra Arab semasanya, al-Ashmu’i sebagaimana telah disinggung sebelumnya.
Imam Ahmad berkata, “asy-Syafi’i adalah orang yang paling fasih.” Imam Malik terkagum-kagum dengan bacaannya karena demikian fasih. Karena itu, pantas bila Imam Ahmad pernah berkata, “Tidak seorang pun yang menyentuh tinta atau pun pena melainkan di pundaknya ada jasa asy-Syafi’i.” Ayyub bin Suwaid berkata, “Ambillah bahasa dari asy-Syafi’i.”
Hampir semua isi sya’ir yang dirangkai Imam asy-Syafi’i bertemakan perenungan. Sedangkan karakteristik khusus sya’irnya adalah sya’ir klasik. Alhasil, ia mirip dengan perumpamaan-perumpamaan atau hikmah-hikmah yang berlaku di tengah manusia.
Di antara contohnya,
- Sya’ir Zuhud
Hendaknya engkau bertakwa kepada Allah jika engkau lalai
Pasti Dia membawa rizki tanpa engkau sadari
Bagaimana engkau takut miskin padahal Allah Sang Pemberi rizki
Dia telah memberi rizki burung dan ikan hiu di laut
Siapa yang mengira rizki hanya didapat dengan kekuatan
Semestinya burung pipit tidak dapat makan karena takut pada elang
Turun dari dunia (mati), tidak engkau tahu kapan
Bila sudah malam, apakah engkau akan hidup hingga fajar?
Berapa banyak orang yang segar-bugar mati tanpa sakit
Dan berapa banyak orang yang sakit hidup sekian tahunan?
- Sya’ir Akhaq
Kala mema’afkan, aku tidak iri pada siapa pun
Aku tenangkan jiwaku dari keinginan bermusuhan
Sesungguhnya aku ucapkan selamat pada musuhku saat melihatnya
Agar dapat menangkal kejahatannya dengan ucapan-ucapan selamat tersebut
Manusia yang paling nampak bagi seseorang adalah yang paling dibencinya
Sebagaimana rasa cinta telah menyumbat hatiku
Manusia itu penyakit dan penyakit manusia adalah kedekatan dengan mereka
Namun mengasingkan mereka adalah pula memutus kasih sayang
Tawadlu’, Wara’ Dan ‘ibadahnya
Imam asy-Syafi’i terkenal dengan ketawadlu’an (kerendahan diri)-nya dan ketundukannya pada kebenaran. Hal ini dibuktikan dengan pengajiannya dan pergaulannya dengan teman sejawat, murid-murid dan orang-orang lain. Demikian juga, para ulama dari kalangan ahli fiqih, ushul, hadits dan bahasa sepakat atas keamanahan, keadilan, kezuhudan, kewara’an, ketakwaan dan ketinggian martabatnya.
Sekali pun demikian agungnya beliau dari sisi ilmu, ahli debat, amanah dan hanya mencari kebenaran, namun hal itu semua bukan karena ingin dipandang dan tersohor. Karena itu, masih terduplikasi dalam memori sejarah ucapannya yang amat masyhur, “Tidaklah aku berdebat dengan seseorang melainkan aku tidak peduli apakah Allah menjelaskan kebenaran atas lisannya atau lisanku.”
Sampai-sampai saking hormatnya Imam Ahmad kepada gurunya, asy-Syafi’i ini; ketika ia ditanya oleh anaknya tentang gurunya tersebut, “Siapa sih asy-Syafi’i itu hingga ayahanda memperbanyak doa untuknya?” ia menjawab, “Imam asy-Syafi’i ibarat matahari bagi siang hari dan ibarat kesehatan bagi manusia; maka lihat, apakah bagi keduanya ini ada penggantinya.?”
Imam asy-Syafi’i seorang yang faqih bagi dirinya, banyak akalnya, benar pandangan dan fikirnya, ahli ibadah dan dzikir. Beliau amat mencintai ilmu, sampai-sampai ia berkata, “Menuntut ilmu lebih afdlal daripada shalat sunnat.”
Sekali pun demikian, ar-Rabi’ bin Sualaiman, muridnya meriwayatkan bahwasanya ia selalu shalat malam hingga wafat dan setiap malam satu kali khatam al-Qur’an.
Ad-Dzahabi di dalam kitabnya Siyar an-Nubalaa` meriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Sulaiman yang berkata, “Imam asy-Syafi’i membagi-bagi malamnya; sepertiga pertama untuk menulis, sepertiga kedua untuk shalat dan sepertiga ketiga untuk tidur.”
Menambahi ucapan ar-Rabi’ tersebut, Adz-Dzahabi berkata, “Tentunya, ketiga pekerjaan itu hendaknya dilakukan dengan niat.”
Ya, Imam adz-Dzahabi benar sebab niat merupakan ciri kelakuan para ulama. Bila ilmu membuahkan perbuatan, maka ia akan meletakkan pelakunya di atas jalan keselamatan.
Betapa kita sekarang-sekarang ini lebih berhajat kepada para ulama yang bekerja (‘amiliin), yang tulus (shadiqiin) dan ahli ibadah (‘abidiin), yang menjadi tumpuan umat di dalam menghadapi berbagai problematika yang begitu banyaknya, La hawla wa la quwwata illa billaah.
Imam asy-Syafi’i tetap tinggal di Mesir dan tidak pergi lagi dari sana. Beliau mengisi pengajian yang dikerubuti oleh para muridnya hingga beliau menemui Rabbnya pada tanggal 30 Rajab tahun 204 H.
Alangkah indah isi bait Ratsâ` (sya’ir mengenang jasa baik orang sudah meninggal dunia) yang dikarang Muhammad bin Duraid, awalnya berbunyi,
Tidakkah engkau lihat peninggalan Ibn Idris (asy-Syafi’i) setelahnya
Dalil-dalilnya mengenai berbagai problematika begitu berkilauan
REFERENSI:
- asy-Syafi’i; Malaamih Wa Atsar Fi Dzikra Wafaatih karya Ahmad Tamam
- I’tiqaad A`immah as-Salaf Ahl al-Hadits karya Dr.Muhammad ‘Abdurrahman al-Khumais
- Mawsuu’ah al-Mawrid al-Hadiitsah
- Al-Imam asy-Syafi’i Syaa’iran karya Muhammad Khumais
- Diiwaan al-Imam asy-Syafi’i, terbitan al-Hai`ah al-Mishriiyyah Li al-Kitaab
- Qiyaam asy-Syafi’i (Thariqul Islam)
- Manhaj Aqidah Imam asy-Syafi’i karya Dr.Muhammad al-‘Aqil, penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi’i

Kemunculan Sosok Dan Manhaj (Metode) Fiqihnya

Mengenai hal ini, Ahmad Tamam di dalam bukunya asy-Syaafi’iy: Malaamih Wa Aatsaar menyebutkan bagaimana kemunculan sosok asy-Syafi’i dan manhaj fiqihnya. Sebuah manhaj yang merupakan paduan antara fiqih Ahli Hijaz dan fiqih Ahli Iraq, manhaj yang dimatangkan oleh akal yang menyala, kemumpunian dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, kejelian dalam linguistik Arab dan sastra-sastranya, kepakaran dalam mengetahui kondisi manusia dan permasalahan-permasalahan mereka serta kekuatan pendapat dan qiyasnya.
Bila kembali ke abad 2 M, kita mendapati bahwa pada abad ini telah muncul dua ‘’perguruan’ (Madrasah) utama di dalam fiqih Islam; yaitu perguruan rasional (Madrasah Ahli Ra`yi) dan perguruan hadits (Madrasah Ahli Hadits). Perguruan pertama eksis di Iraq dan merupakan kepanjangan tangan dari fiqih ‘Abdullah bin Mas’ud yang dulu tinggal di sana. Lalu ilmunya dilanjutkan oleh para sahabatnya dan mereka kemudian menyebarkannya. Dalam hal ini, Ibn Mas’ud banyak terpengaruh oleh manhaj ‘Umar bin al-Khaththab di dalam berpegang kepada akal (pendapat) dan menggali illat-illat hukum manakala tidak terdapat nash baik dari Kitabullah mau pun dari Sunnah Rasulullah SAW. Di antara murid Ibn Mas’ud yang paling terkenal adalah ‘Alqamah bin Qais an-Nakha’iy, al-Aswad bin Yazid an-Nakha’iy, Masruq bin al-Ajda’ al-Hamadaany dan Syuraih al-Qadly. Mereka itulah para ahli fiqih terdepan pada abad I H. Setelah mereka, perguruan Ahli Ra`yi dipimpin oleh Ibrahim bin Yazid an-Nakha’iy, ahli fiqih Iraq tanpa tanding. Di tangannya muncul beberapa orang murid, di antaranya Hammad bin Sulaiman yang menggantikan pengajiannya sepeninggalnya. Hammad adalah seorang Imam Mujtahid dan memiliki pengajian yang begitu besar di Kufah. Pengajiannya ini didatangi banyak penuntut ilmu, di antaranya Abu Hanifah an-Nu’man yang pada masanya mengungguli semua rekan sepengajiannya dan kepadanya berakhir tampuk kepemimpinan fiqih. Ia lah yang menggantikan syaikhnya setelah wafatnya dan mengisi pengajian yang diselenggarakan perguruan Ahli Ra`yi. Pada masanya, banyak sekali para penuntut ilmu belajar fiqih dengannya, termasuk di antaranya murid-muridnya yang setia, yaitu Qadi Abu Yusuf, Muhammad bin al-Hasan, Zufar, al-Hasan bin Ziyad dan ulama-ulama selain mereka. Di tangan-tangan mereka itulah akhirnya metode perguruan Ahli Ra`yi mengkristal, semakin eksis dan jelas manhajnya.
Sedangkan perguruan Ahli Hadits berkembang di semenanjung Hijaz dan merupakan kepanjangan tangan dari perguruan ‘Abdullah bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Aisyah dan para ahli fiqih dari kalangan shahabat lainnya yang berdiam di Mekkah dan Madinah. Penganut perguruan ini banyak melahirkan para imam seperti Sa’id bin al-Musayyab, ‘Urwah bin az-Zubair, al-Qasim bin Muhammad, Ibn Syihab az-Zuhry, al-Laits bin Sa’d dan Malik bin Anas. Perguruan ini unggul dalam hal keberpegangannya sebatas nash-nash Kitabullah dan as-Sunnah, bila tidak mendapatkannya, maka dengan atsar-atsar para shahabat. Di samping itu, timbulnya perkara-perkara baru yang relatif sedikit di Hijaz, tidak sampai memaksa mereka untuk melakukan penggalian hukum (istinbath) secara lebih luas, berbeda halnya dengan kondisi di Iraq.
Saat imam asy-Syafi’I muncul, antara kedua perguruan ini terjadi perdebatan yang sengit, maka ia kemudian mengambil sikap menengah (baca: moderat). Beliau berhasil melerai perdebatan fiqih yang terjadi antara kedua perguruan tersebut berkat kemampuannya di dalam menggabungkan antara kedua manhaj perguruan tersebut mengingat ia sempat berguru kepada tokoh utama dari keduanya; dari perguruan Ahli Hadits, ia berguru dengan pendirinya, Imam Malik dan dari perguruan Ahli Ra`yi, ia berguru dengan orang nomor dua yang tidak lain adalah sahabat dan murid Imam Abu Hanifah, yaitu Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibany.
Imam asy-Syafi’i menyusun Ushul (pokok-pokok utama) yang dijadikan acuan di dalam fiqihnya dan kaidah-kaidah yang dikomitmeninya di dalam ijtihadnya pada risalah ushul fiqih yang berjudul ar-Risalah. Ushul tersebut ia terapkan dalam fiqihnya. Ia merupakan Ushul amaliah bukan teoritis. Yang lebih jelas lagi dapat dibaca pada kitabnya al-Umm di mana beliau menyebutkan hukum berikut dalil-dalilnya, kemudian menjelaskan aspek pendalilan dengan dalil, kaidah-kaidah ijtihad dan pokok-pokok penggalian dalil yang dipakai di dalam menggalinya. Pertama, ia merujuk kepada al-Qur’an dan hal-hal yang nampak baginya dari itu kecuali bila ada dalil lain yang mengharuskan pengalihannya dari makna zhahirnya, kemudian setelah itu, ia merujuk kepada as-Sunnah bahkan sampai pada penerimaan khabar Ahad yang diriwayatkan oleh periwayat tunggal namun ia seorang yang Tsiqah (dapat dipercaya) pada diennya, dikenal sebagai orang yang jujur dan tersohor dengan kuat hafalan. Asy-Syafi’i menilai bahwa as-Sunnah dan al-Qur’an setaraf sehingga tidak mungkin melihat hanya pada al-Qur’an saja tanpa melihat lagi pada as-Sunnah yang menjelaskannya. Al-Qur’an membawa hukum-hukum yang bersifat umum dan kaidah Kulliyyah (bersifat menyeluruh) sedangkan as-Sunnah lah yang menafsirkan hal itu. as-Sunnah pula lah yang mengkhususkan makna umum pada al-Qur’an, mengikat makna Muthlaq-nya atau menjelaskan makna globalnya.
Untuk berhujjah dengan as-Sunnah, asy-Syafi’i hanya mensyaratkan bersambungnya sanad dan keshahihannya. Bila sudah seperti itu maka ia shahih menurutnya dan menjadi hujjahnya. Ia tidak mensyaratkan harus tidak bertentangan dengan amalan Ahli Madinah untuk menerima suatu hadits sebagaimana yang disyaratkan gurunya, Imam Malik, atau hadits tersebut harus masyhur dan periwayatnya tidak melakukan hal yang bertolak belakang dengannya.
Selama masa hidupnya, Imam asy-Syafi’i berada di garda terdepan dalam membela as-Sunnah, menegakkan dalil atas keshahihan berhujjah dengan hadits Ahad. Pembelaannya inilah yang merupakan faktor semakin melejitnya popularitas dan kedudukannya di sisi Ahli Hadits sehingga mereka menjulukinya sebagai Naashir as-Sunnah (Pembela as-Sunnah).
Barangkali faktor utama kenapa asy-Syafi’i lebih banyak berpegang kepada hadits ketimbang Imam Abu Hanifah bahkan menerima hadits Ahad bilamana syarat-syaratnya terpenuhi adalah karena ia hafal hadits dan amat memahami ‘illat-‘illat-nya di mana ia tidak menerima darinya kecuali yang memang valid menurutnya. Bisa jadi hadits-hadits yang menurutnya shahih, menurut Abu Hanifah dan para sahabatnya tidak demikian.
Setelah merujuk al-Qur’an dan as-Sunnah, asy-Syafi’i menjadikan ijma’ sebagai dalil berikutnya bila menurutnya tidak ada yang bertentangan dengannya, kemudian baru Qiyas tetapi dengan syarat terdapat asalnya dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Penggunaannya terhadap Qiyas tidak seluas yang dilakukan Imam Abu Hanifah.

Tempat Kelahirannya

Ada banyak riwayat tentang tempat kelahiran Imam asy-Syafi’i. Yang paling populer adalah bahwa beliau dilahirkan di kota Ghazzah (Ghaza). Pendapat lain mengatakan, di kota ‘Asqalan bahkan ada yang mengatakan di Yaman.
Imam al-Baihaqi mengkonfirmasikan semua riwayat-riwayat tersebut dengan mengatakan bahwa yang shahih beliau dilahirkan di Ghaza bukan di Yaman. Sedangkan penyebutan ‘Yaman’ barangkali maksudnya adalah tempat yang dihuni oleh sebagian keturunan Yaman di kota Ghaza. Beliau kemudian lebih mendetail lagi dengan mengatakan, “Seluruh riwayat menunjukkan bahwa Imam asy-Syafi’i dilahirkan di kota Ghaza, lalu dibawa ke ‘Asqalan, lalu dibawa ke Mekkah.”
Ibn Hajar mengkonfirmasikan secara lebih spesifik lagi dengan mengatakan tidak ada pertentangan antar riwayat-riwayat tersebut (yang mengatakan Ghaza atau ‘Asqalan), karena ketika asy-Syafi’i mengatakan ia lahir di ‘Asqalan, maka maksudnya adalah kotanya sedangkan Ghaza adalah kampungnya. Ketika memasuki usia 2 tahun, ibunya membawanya ke negeri Hijaz dan berbaur dengan penduduk negeri itu yang terdiri dari orang-orang Yaman, karena ibunya berasal dari suku Azd. Ketika berumur 10 tahun, ia dibawa ibunya ke Mekkah karena ibunya khawatir nasabnya yang mulia itu lenyap dan terlupakan.
Pertumbuhan Dan Kegiatannya Dalam Mencari Ilmu
Imam asy-Syafi’i tumbuh di kota Ghaza sebagai seorang yatim, di samping itu juga hidup dalam kesulitan dan kefakiran serta terasing dari keluarga. Kondisi ini tidak menyurutkan tekadnya untuk hidup lebih baik. Rupanya atas taufiq Allah, ibunya membawanyanya ke tanah Hijaz, Mekkah. Maka dari situ, mulailah imam asy-Syafi’i kecil menghafal al-Qur’an dan berhasil menamatkannya dalam usia 7 tahun.
Menurut pengakuan asy-Syafi’i, bahwa ketika masa belajar dan mencari guru untuknya, ibunya tidak mampu membayar gaji gurunya, namun gurunya rela dan senang karena dia bisa menggantikannya pula. Lalu ia banyak menghadiri pengajian dan bertemu dengan para ulama untuk mempelajari beberapa masalah agama. Ia menulis semua apa yang didengarnya ke tulang-tulang yang bila sudah penuh dan banyak, maka ia masukkan ke dalam karung.
Ia juga bercerita bahwa ketika tiba di Mekkah dan saat itu masih berusia sekitar 10 tahun, salah seorang sanak saudaranya menasehati agar ia bersungguh-sungguh untuk hal yang bermanfa’at baginya. Lalu ia pun merasakan lezatnya menuntut ilmu dan karena kondisi ekonominya yang memprihatinkan, untuk menuntut ilmu ia harus pergi ke perpustakaan dan menggunakan bagian luar dari kulit yang dijumpainya untuk mencatat.
Hasilnya, dalam usia 7 tahun ia sudah hafal al-Qur’an 30 juz, pada usia 10 tahun (menurut riwayat lain, 13 tahun) ia hafal kitab al-Muwaththa` karya Imam Malik dan pada usia 15 tahun (menurut riwayat lain, 18 tahun) ia sudah dipercayakan untuk berfatwa oleh gurunya Muslim bin Khalid az-Zanji.
Semula beliau begitu gandrung dengan sya’ir dan bahasa di mana ia hafal sya’ir-sya’ir suku Hudzail. Bahkan, ia sempat berinteraksi dengan mereka selama 10 atau 20 tahun. Ia belajar ilmu bahasa dan balaghah. Dalam ilmu hadits, ia belajar dengan imam Malik dengan membaca langsung kitab al-Muwaththa` dari hafalannya sehingga membuat sang imam terkagum-kagum. Di samping itu, ia juga belajar berbagai disiplin ilmu sehingga gurunya banyak.
Pengembaraannya Dalam Menuntut Ilmu
Imam asy-Syafi’i amat senang dengan syair dan ilmu bahasa, terlebih lagi ketika ia mengambilnya dari suku Hudzail yang dikenal sebagai suku Arab paling fasih. Banyak bait-bait syair yang dihafalnya dari orang-orang Hudzail selama interaksinya bersama mereka. Di samping syair, beliau juga menggemari sejarah dan peperangan bangsa Arab serta sastra.
Kapasitas keilmuannya dalam bahasa ‘Arab tidak dapat diragukan lagi, bahkan seorang imam bahasa ‘Arab, al-Ashmu’i mengakui kapasitasnya dan mentashhih sya’ir-sya’ir Hudzail kepadanya.
Di samping itu, imam asy-Syafi’i juga seorang yang bacaan al-Qur’annya amat merdu sehingga membuat orang yang mendengarnya menangis bahkan pingsan. Hal ini diceritakan oleh Ibn Nashr yang berkata, “Bila kami ingin menangis, masing-masing kami berkata kepada yang lainnya, ‘bangkitlah menuju pemuda al-Muththaliby yang sedang membaca al-Qur’an,” dan bila kami sudah mendatanginya sedang shalat di al-Haram seraya memulai bacaan al-Qur’an, orang-orang merintih dan menangis tersedu-sedu saking merdu suaranya. Bila melihat kondisi orang-orang seperti itu, ia berhenti membacanya.
Di Mekkah, setelah dinasehati agar memperdalam fiqih, ia berguru kepada Muslim bin Khalid az-Zanji, seorang mufti Mekkah. Setelah itu, ia dibawa ibunya ke Madinah untuk menimba ilmu dari Imam Malik. Di sana, beliau berguru dengan Imam Malik selama 16 tahun hingga sang guru ini wafat (tahun 179 H). Pada saat yang sama, ia belajar pada Ibrahim bin Sa’d al-Anshary, Muhammad bin Sa’id bin Fudaik dan ulama-ulama selain mereka.
Sepeninggal Imam Malik, asy-Syafi’i merantau ke wilayah Najran sebagai Wali (penguasa) di sana. Namun betapa pun keadilan yang ditampakkannya, ada saja sebagian orang yang iri dan menjelek-jelekkannya serta mengadukannya kepada khalifah Harun ar-Rasyid. Lalu ia pun dipanggil ke Dar al-Khilafah pada tahun 184 H. Akan tetapi beliau berhasil membela dirinya di hadapan khalifah dengan hujjah yang amat meyakinkan sehingga tampaklah bagi khalifah bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak beralasan dan ia tidak bersalah, lalu khalifah menjatuhkan vonis ‘bebas’ atasnya. (kisah ini dimuat pada rubrik ‘kisah-kisah islami-red.,).
Beliau kemudian merantau ke Baghdad dan di sana bertemu dengan Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibany, murid Imam Abu Hanifah. Beliau membaca kitab-kitabnya dan mengenal ilmu Ahli Ra`yi (kaum Rasional), kemudian kembali lagi ke Mekkah dan tinggal di sana selama kurang lebih 9 tahun untuk menyebarkan madzhabnya melalui halaqah-halaqah ilmu yang disesaki para penuntut ilmu di Haram, Mekkah, demikian juga melalui pertemuannya dengan para ulama saat berlangsung musim haji. Pada masa ini, Imam Ahmad belajar dengannya.
Kemudian beliau kembali lagi ke Baghdad tahun 195 H. Kebetulan di sana sudah ada majlisnya yang dihadiri oleh para ulama dan disesaki para penuntut ilmu yang datang dari berbagai penjuru. Beliau tinggal di sana selama 2 tahun yang dipergunakannya untuk mengarang kitab ar-Risalah. Dalam buku ini, beliau memaparkan madzhab lamanya (Qaul Qadim). Dalam masa ini, ada empat orang sahabat seniornya yang ‘nyantri’ dengannya, yaitu Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, az-Za’farany dan al-Karaabiisy.
Kemudian beliau kembali ke Mekkah dan tinggal di sana dalam waktu yang relatif singkat, setelah itu meninggalkannya menuju Baghdad lagi, tepatnya pada tahun 198 H. Di Baghdad, beliau juga tinggal sebentar untuk kemudian meninggalkannya menuju Mesir.
Beliau tiba di Mesir pada tahun 199 H dan rupanya kesohorannya sudah mendahuluinya tiba di sana. Dalam perjalanannya ini, beliau didampingi beberapa orang muridnya, di antaranya ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Murady dan ‘Abdullah bin az-Zubair al-Humaidy. Beliau singgah dulu di Fushthath sebagai tamu ‘Abdullah bin ‘Abdul Hakam yang merupakan sahabat Imam Malik. Kemudian beliau mulai mengisi pengajiannya di Jami’ ‘Amr bin al-‘Ash. Ternyata, kebanyakan dari pengikut dua imam sebelumnya, yaitu pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik lebih condong kepadanya dan terkesima dengan kefasihan dan ilmunya.
Di Mesir, beliau tinggal selama 5 tahun di mana selama masa ini dipergunakannya untuk mengarang, mengajar, berdebat (Munazharah) dan meng-counter pendapat-pendapat lawan. Di negeri inilah, beliau meletakkan madzhab barunya (Qaul Jadid), yaitu berupa hukum-hukum dan fatwa-fatwa yang beliau gali dalilnya selama di Mesir, sebagiannya berbeda dengan pendapat fiqih yang telah diletakkannya di Iraq. Di Mesir pula, beliau mengarang buku-buku monumentalnya, yang diriwayatkan oleh para muridnya.

Nama Dan Nasabnya

Beliau adalah Muhammad bin Idris bin al-‘Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin as-Saib bin ‘Ubaid bin ‘Abdu Yazid bin Hasyim bin Murrah bin al-Muththalib bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’b bin Lu`ay bin Ghalib Abu ‘Abdillah al-Qurasyi asy-Syafi’i al-Makki, keluarga dekat Rasulullah SAW dan putera pamannya.
Al-Muththalib adalah saudara Hasyim yang merupakan ayah dari ‘Abdul Muththalib, kakek Rasulullah SAW. Jadi, Imam asy-Syafi’i berkumpul (bertemu nasabnya) dengan Rasulullah pada ‘Abdi Manaf bin Qushay, kakek Rasulullah yang ketiga
Sebutan “asy-Syafi’i” dinisbatkan kepada kakeknya yang bernama Syafi’ bin as-Saib, seorang shahabat junior yang sempat bertemu dengan Raasulullah SAW ketika masih muda.
Sedangkan as-Saib adalah seorang yang mirip dengan Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan bahwa ketika suatu hari Nabi SAW berada di sebuah tempat yang bernama Fushthath, datanglah as-Saib bin ‘’Ubaid beserta puteranya, yaitu Syafi’ bin as-Saib, maka Rasulullah SAW memandangnya dan berkata, “Adalah suatu kebahagiaan bila seseorang mirip dengan ayahnya.”
Sementara ibunya berasal dari suku Azd, Yaman.
Gelarnya
Ia digelari sebagai Naashir al-Hadits (pembela hadits) atau Nasshir as-Sunnah, gelar ini diberikan karena pembelaannya terhadap hadits Rasulullah SAW dan komitmennya untuk mengikuti as-Sunnah.
Kelahiran Dan Pertumbuhannya
Para sejarawan sepakat, ia lahir pada tahun 150 H, yang merupakan -menurut pendapat yang kuat- tahun wafatnya Imam Abu Hanifah RAH tetapi mengenai tanggalnya, para ulama tidak ada yang memastikannya.

Kedermawanannya Imam syafii

Imam Syafi’i rahimahullah terkenal dengan kedermawanannya. Hal ini tidak bisa dipungkiri atau diragukan lagi. Muhammad bin Abdullah Al Misri berkata : “Imam Syafii adalah orang yang paling dermawan terhadap apa yang dimilikinya”.
Dan Amr bin Sawwad As Sarji berkata : “Imam Syafii adalah orang yang paling dermawan dalam hal keduniaan. Beliau pernah berkata kepadaku : “Aku pernah bangkrut sebanyak tiga kali dalam hidupku, sampai aku menjual semua barang-barang yang aku miliki, baik yang mahal maupun yang murah, juga perhiasan anak dan istriku tetapi aku belum pernah menggadaikannya”".
Muhammad Al Busti As Sajastani juga mengatakan : “Imam Syafi’i rahimahullah belum pernah menyimpan sesuatu karena kedermawanannya”. Al Humaidi juga berkata tentang Syafi’i ketika beliau datang dari Makkah, Imam Syafii membawa uang sebanyak 10.000 dinar, kemudian bermukim di pinggiran kota Makkah, dan dibagi-bagikan uang itu kepada orang yang mengunjunginya. Dan ketika beliau meninggalkan tempat itu uangnya sudah habis.
Ar Rabbii’ menambahkan tentang hal ini : “Seandainya Imam Syafi’i didatangi oleh seseorang untuk meminta kepadanya, maka wajahnya merah karena malu kepada orang tersebut, lalu dengan cepat dia akan memberinya”.
Bukti-bukti tentang kedermawanan Imam Syafi’i rahimahullah banyak sekali dan tidak mungkin untuk mengungkapkannya di dalam lembaran yang pendek ini.
Wafatnya Imam Syafi’i rahimahullah Di Mesir (Di Fisthath) Tahun 204 H Al Muzni berkata ketika aku mengunjungi beliau yang sakit yang tidak lama kemudian beliau meninggal, aku bertanya kepadanya bagaimana keadaanmu? Beliau menjawab : “Tidak lama lagi aku akan meninggalkan dunia ini, meninggalkan saudara-saudaraku dan akan menjumpai Allah swt. Aku tidak tahu apakah aku masuk surga atau neraka”. Kemudian beliau menangis dan mengucapkan sebuah sya’ir
“Falamma kosaa kalbii wa dookot madzahidii ja’altu rajaai nahwa ‘afwika sullamaa”
“ketika hatiku membeku dan menyempit semua jalan bagiku, aku jadikan harapanku sebagai tangga untuk menuju ampunanMu”.
Rabii’ bin Sulaiman berkata : “Al Imam Syafi’i meninggal dunia pada malam jum’at, sehabis isya’ akhir bulan Rajab. Kami menguburkannya pada hari jum’at, dan ketika kami meninggalkan pemakaman itu kami melihat bulan (hilal) Sya’ban 204″.
Ar Rabbii’ bercerita : “Beberapa hari setelah berpulangnya Imam Syafi’i rahimahullah ke Rahmatullah dan ketika itu kami sedang duduk berkeliling seperti tatkala Imam Syafi’i masih hidup, datang seorang badui dan bertanya : “Dimana matahari dan bulan (yaitu Imam Syafi’i) yang selalu hadir di tengah-tengah kalian?” kami menjawab : “Beliau telah wafat” kemudian orang itu menangis tersedu-sedu seraya berkata : “Mudah-mudahan Allah mengampuni dosa-dosanya, sesungguhnya beliau dengan kata-kata yang indah telah membuka bukti-bukti yang dahulu tidak pernah kita ketahui. Dan mampu membuat bungkam musuh-musuhnya dengan bukti yang benar. Serta telah mencuci besih wajah-wajah yang menghitam karena aib dan membuka pintu-pintu yang dulu tertutup dengan pendapat-pendapatnya”. Setelah berucap kata-kata itu dia meninggalkan tempat itu”.
Ibnu Khollikan (penulis buku Wafiati A’yan) berkata : “Seluruh ulama’ hadits, fiqhi, usul, lughah, nahwu dan lain-lain sepakat bahwa Al Imam Syafi’i rahimahullah adalah orang yang tidak diragukan lagi kejujurannya, amanatnya, adilnya, zuhudnya, taatnya, akhlaqnya, kedermawannya dan kewibawaannya dikalangan para ulama’”.
Abu Hasan Al Razi berkata : “Aku belum pernah melihat Muhammad Al Hasan mengagungkan seorang ulama’ seperti dia mengagungkan Al Imam Syafi’i rahimahullah.”.
Abdullah din Ahmad bin Hambal betanya kepada ayahnya : “Ayah, bagaimana Imam Syafi’i itu? Aku sering kali melihatmu mendoakannya”.
Imam Ahmad bin hambal menjawab : “ketahuilah anakku, bahwa Imam Syafi’i itu ibarat matahari bagi dunia dan kesehatan bagi manusia. Seandainya keduanya itu tidak ada, bagaimana mungkin dapat digantikannya dengan yang lain?”.

Kunjungan Imam Syafi’i Keberbagai Tempat

Sudah menjadi kebiasaan ulama’-ulama’ pada masa Imam Syafi’i yaitu berkunjung ke berbagai negeri untuk menimba ilmu di tempat tersebut. Mereka tidak perduli terhadap rintangan-rintangan yang akan mereka hadapi. Demikian pula Imam Syafi’i berkunjung ke berbagai tempat untuk menimba ilmu dengan sungguh-sungguh dan memperoleh manfaatnya. Sebagaimana yang telah diketahui tentang perjalanannya dari Mekkah ke Bani Hudzail, kemudian kembali ke Mekkah dan perjuangannya untuk menemui Imam Malik, dan setelah meninggalnya Imam Malik beliau pergi keYaman dan selanjutnya pergi ke Baghdad dan kembali ke Madinah , dan setelah itu kembali lagi ke Baghdad kemudian ke Mesir.
Kunjungan-kunjungan itu menghasilkan banyak ilmu dan pengalaman baginya serta membuatnya gigih dalam menghadapi berbagai rintangan dalam membela kebenaran dan membela Sunnah Rasulullah saw. Sehingga namanya menjadi terkenal dan disegani umat Islam di zamannya.
Imam Ahmad Bin Hambal berkata tentang gurunya Imam Syafi’i rahimahullah telah diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda :
“Inna Allaha yub’astu lihadzihil ummah ‘ala ra’si kulla miati sanatin man yujaddidu laha diinaha
“Sesungguhnya Allah swt mengutus (mengirim) seseorang kepada umat ini setiap seratus tahun untuk memperbarui urusan agamanya”. (shahih sunan Abu daud hadits no : 4291)
Kemudian Imam Ahmad bin Hambal menambahkan dengan berkata : “Umar bin Abdul Aziz adalah orang yang pertama dan mudah-mudahan Imam Syafi’i adalah yang kedua

Nama Lengkap Imam Syafii


Nama lengkap beliau adalah Abu Abdullah Muhammad bin Idris. Beliau dilahirkan di Gaza, Palestina, tahun 150 H, dan ayahnya meninggal ketika masih bayi, sehingga beliau hanya dipelihara oleh ibunya yang berasal dari Qabilah Azad dari Yaman. Diwaktu kecil Imam Syafii hidup dalam kemiskinan dan penderitaan sebagai anak yatim dalam “dekapan” ibundanya . Oleh karena itu ibunya berpendapat agar sebaiknya beliau (yang ketika itu masih kecil) dipindahkan saja ke Makkah (untuk hidup bersama keluarga beliau disana). Maka ketika berusia 2 tahun beliau dibawa ibundanya pindah ke Makkah.
Imam Syafi’i rahimahullah dilahirkan bertepatan dengan meninggalnya Imam Abu Hanifah oleh karena itu orang-orang berkata : “telah meninggal Imam dan lahirlah Imam”. Pada usia 7 tahun beliau telah menghafal Al Qur’an. Dan suatu sifat dari Imam Safi’i adalah, jika beliau melihat temannya diberi pelajaran oleh gurunya, maka pelajaran yang dipelajari oleh temannya itu dapat beliau pahami. Demikian pula jika ada orang yang membacakan buku dihadapan Imam Syafi’i, lalu beliau mendengarkannya, secara spontan beliau dapat menghafalnya. Sehingga kata gurunya : “Engkau tak perlu belajar lagi di sini (lantaran kecerdasan dan kemampuan beliau untuk menyerap dan menghafal ilmu dengan hanya mendengarkan saja)”.
Setelah beberapa tahun di Makkah, Imam Syafi’i pergi ke tempat Bani Hudzail dengan tujuan untuk belajar kepada mereka. Bani Hudzail adalah Kabilah yang paling fasih dalam berbahasa Arab. Beliau tinggal di tempat Bani Hudzail selama 17 tahun. Ditempat ini beliau beliau banyak menghafal sya’ir-sya’ir, memahami secara mendalam sastra Arab dan berita-berita tentang peristiwa yang dialami oleh orang-orang Arab dahulu.
Pada suatu hari beliau bertemu dengan Mas’ab bin Abdullah bin Zubair yang masih ada hubungan famili dengan beliau.
Mas’ab bin Abdullah berkata : “Wahai Abu Abdullah (yaitu Imam Syafi’i), sungguh aku menyayangkanmu, engkau sungguh fasih dalam berbahasa Arab, otakmu juga cerdas, alangkah baiknya seandainya engkau menguasai ilmu Fiqih sebagai kepandaianmu.”
Imam Syafi’i : “Dimana aku harus belajar?”
Mas’ab bin Abdullah pun menjawab : “Pergilah ke Malik bin Anas”.
Maka beliau pergi ke Madinah untuk menemui Imam Malik. Sesampainya di Madinah Imam Malik bertanya : “Siapa namamu?”. “Muhammad” jawabku. Imam Malik Berkata lagi : “Wahai Muhammad bertaqwalah kepada Allah
dan jauhilah laranganNya maka engkau akan menjadi orang yang disegani di kemudian hari”. Esoknya beliau membaca al Muwaththa’ bersama Imam
Malik tanpa melihat buku yang dipegangnya, maka beliau disuruh melanjutkan membaca, karena Imam Malik merasa kagum akan kefasihan beliau dalam membacanya.
Al Muwaththa’ adalah kitab karangan Imam Malik yang dibawa beliau dari seorang temannya di Mekkah. Kitab tersebut beliau baca dan dalam waktu 9 hari, dan beliau telah menghafalnya.Beliau tinggal di Madinah sampai Imam Malik meninggal dunia, kemudian beliau pergi ke Yaman.

Jual beli

1. Pengertian
  • Secara bahasa adalah perbandingan sesuatu dangan sesuatu yang lain dengan cara pertukaran
  • Secara Istilah adalah memberikan hak milik akan suatu barang atau harta dengan sistem pertukaran barang beserta adanya izin sara atau memberikan jasa yang di perbolehkan dengan menggunakan alat tukar 
Kata-kata pertukaran itu akan mengecuali hutang 
Kata-kata izin sara itu akan mengecualikan riba
Kata-kata alat tukar mengecualikan ongkos penyewaan

2. MACAM JUAL BELI
Ada : 3
  • Menjual barang yang bisa di lihat
  • Menjual barang yang baru di ketahui sifat-sifatnya masih dalam tanggungan penjual dan jual beli ini di namakan akat salam (akat pesanan).
  • Menjual barang yang tidak bisa di lihat oleh kedua pihak yang bertransaksi jual beli, yang ketiga ini tidak di perbolehkan.
Akat jual beli pada suatu barang yang sudah pernah di lihat oleh kedua belah pihak yang bertransaksi, namun ketika akat terjadi tidak dapat di hadirkan/dilihat oleh keduanya maka hukumnya akat jual beli tersebut tidak sah, asalkan secara umum barang yang di teransaksikan tidak mudah rusak/berubah sampai pada waktu pelaksanaan teransaksi.

SYARAT-SARAT BARANG YANG BISA DI JUAL BELIKAN

a. Harus suci
b. Bisa di ambil manfaatnya menurut syara
c. Barang yang di jual benar-benar milik penjual
d. Bisa di serah terimakan
e. Barang yang di jual bisa di ketahui bentuknya, ukuranya dan sifat-sifatnya
Sehingga dari syarat di atas bisa disimpulkan bahwa tidak sah menjual
  • Barang yang najis/terkena najis seperti minuman keras
  • Barang yang tidak bisa di ambil manfaatnya seperti semut, kalajengking, dll.

Amalan Berwudlu


Syarat sah Wuduk itu ada enam:-

    * 1. Orang Islam (orang bukan Islam tidak wajib berwuduk)
    * 2. Mumayiz, iaitu telah dapat membezakan yang baik dengan yang buruk sesuatu pekerjaan, yakni yang telah berusia 9 tahun.
    * 3. Air mutlak (air yang suci lagi menyucikan).
    * 4. Bersih dari Haidh, Nifas dan Junub atau dalam Hadas Besar.
    * 5. Jangan ada pada anggota kita sesuatu benda yang dengannya, sebabnya tidak sampai air ke kulit/rambut/kuku seperti cat, lilin, getah, tatoo di kulit, pewarna rambut, pewarna kuku, gincu bibir, eyeshadow dsb.
    * 6. Mengetahui dan dapat membezakan mana yang fardhu dan sunat.


Perkara yang membatalkan wuduk.

Enam Perkara Yang Membatalkan Wuduk ;

    * 1. Keluar sesuatu dari salah satu dua jalan (kubul atau dubur) seperti kencing, najis, angin, mazi, nanah, darah atau mani dan sebagainya.
    * 2. Tidur yang tidak tetap, kecuali terlena sebentar ketika sedang duduk.
    * 3. Hilang akal disebabkan mabuk, pengsan, gila, sawan, pitam dan sebagainya.
    * 4. Menyentuh kemaluan manusia atau dubur dengan telapak tangan atau perut jari kecil atau besar hidup ataupun mati.
    * 5. Bersentuh kulit antara lelaki dengan perempuan dengan tidak berlapik kecuali muhrimnya (keluarga yang tidak boleh dikahwini antara keduanya seperti Ayah, Ibu, anak, nenek, cucu, saudara sesusu, mertua, menantu dan lain-lainnya).
    * 6. Murtad.


Rukun-rukun Wuduk

Rukun wuduk itu ada enam perkara:-

1. Niat

bermaksud "Sahaja aku mengangkat wuduk fardu kerana Allah Ta’ala". Sebelum berniat berkumur dan bersihkanlah hidung tangan dan kaki serta mulakanlah dengan membaca "Bismillah hirrahman nirrahim" dan niat.

2. Membasuh muka

3. Membasuh kedua tangan hingga ke siku

4. Menyapu air di kepala

5. Membasuh kedua kaki

6. Tertib


Doa Ketika Wuduk

1. Ketika berkumur, berniatlah kamu dengan, "Ya Allah, ampunilah dosa
 mulut dan lidahku ini".
 Penjelasan: Kita hari-hari bercakap benda-benda yang tak berfaedah
2. Ketika membasuh muka, berniatlah kamu dengan, "Ya Allah, putihkanlah
 muka ku di akhirat kelak, Janganlah Kau hitamkan muka ku ini".
 Penjelasan : Ahli syurga mukanya putih berseri-seri
3. Ketika membasuh tangan kanan, berniatlah kamu dengan,"Ya Allah,
 berikanlah hisab-hisab ku di tangan kanan ku ini".
 Penjelasan: Ahli syurga diberikan hisab-hisabnya di tangan kanan
4. Ketika membasuh tangan kiri, berniatlah kamu dengan,"Ya Allah,
 janganlah Kau berikan hisab-hisab ku di tangan kiri ku ini".
 Penjelasan: Ahli neraka diberikan hisab-hisabnya di tangan kiri
5. Ketika membasuh kepala, berniatlah kamu dengan,"Ya Allah, lindunganlah
 daku dari terik matahari di padang Masyar dengan Arasy Mu"
 Penjelasan: Panas di Padang Masyar macam matahari sejengkal di atas
 kepala.
6. Ketika membasuh telinga, berniatlah kamu dengan,"Ya Allah, ampunilah
 dosa telinga ku ini"
 Penjelasan: Hari-hari mendengar orang mengumpat, memfitnah, lagu2
 berunsur maksiat ..
7. Ketika membasuh kaki kanan, berniatlah kamu dengan."Ya Allah,
 permudahkanlah aku melintasi titian Siratul Mustaqqim".
 Penjelasan: Ahli syurga melintasi titian dengan pantas sekali
8. Ketika membasuh kaki kiri, berniatlah kamu dengan,"Ya Allah, bawakanlah
 daku pergi ke masjid-masjid, surau-surau dan bukan tempat-tempat maksiat"
 Penjelasan : Qada’ dan Qadar kita di tangan Allah

Ilmu yang bermanfa'at

Terkadang tak pernah terpikir oleh kita apa ilmu yang kita cari selama inni sudah mendapat ridlo dari guru..? dan apa ilmu yang kita cari ini adalah ilmu  yang bermanfaat...kita tidak tau jadi ilmu yang bermanfaat itu adalah ilmu yang bermmanfaat umntuk orang lain(kebaikan) dan kita itu mencari ilmu itu hukumnya wajib bagi kaum muslim( baik laki-laki maupun perempuan) dan perlu kita ketahui dan kita juga harus mengetahui ilmu yang mana yang di katakan wajib...? itu adalah ilmu yang baik tapi mungkian ada yang lebih di wajibkan lagi yaitu ilmu yang sedang kita jalani dan yang kita akan jalani...karena dengan mengetahui semua apa yang sedang kita pelajari maka maka kita akan lebih berhati-hati dan selalu waspada dalam mengambil tindakan khususnya dalam segi halal dan haram sebagai mana ilmi itu yang berhubungan dengan sifat-sifat wajib bagi alloh dan begitu juga sifat-sifat rasulnya dan begitu juga ilmu fikih karena dengan belajarnya ilmu fiqih maka kita menjalani semua kewajiban akan terasa lebih sempurna
           Jadi semua umat islam wajib untuk mempelajari ilmunya karena ilmu yang akan kita pelajari itu berhubungan dengan perkara yang akan atau sedang kita lakukan seperti dalam keadaan sehat, sakit, atau dalam bepergian atau juga waktu di dalam rumah dengan adanya hukum bagi umat islam maka di wajibkan umat islam untuk mempelajari ilmu fiqih atau ilmu yang berhubungan dngan apa yang sedang atau lagi di jalankan dengan mengetahui perkara yang berhubungan dengan sholat sekiranya bisa menjadi cukup dan sah untuk menjalankan sholat tersebut sebagaimana juga perlu kita pelajari dan kita fahami bahwasanya didalam sholat tersebut itu ada juga membaca al-fatihah bahwa di dalam sholat itu juga ada nya membaca al-fatihah karena al-fatihah tersebut sudah menjadi salah  satu rukun di dalam sholat maka kita juga harus bisa membaca dengan pasih dan benar,

KETENTUAN RIZQI

Duhai anak ku, ayah mohon bersabarlah kalian membaca tulisan ayah ini, ayah mengerti bahwa penjelasan ayah kadang seperti menyimpang dan melebar jauh ke tempat lain, bukan maksut ayah bertele-tele dalam menjelaskan sesuatu sehingga membuat kalian lelah, namun satu tujuan ayah agar kalian menyadari bahwa hidup kita yang sebenarnya adalah di akhirat nanti, sedangkan mendapatkan harta yang banyak itu urusan mudah nak, namun terlebih dahulu  ayah ingin kalian sanggup menghadapi rayuan harta yang banyak itu untuk kepentingan akhirat kalian,bahkan ayah sudah sampai pada keyakinan bahwa amalan dasar yang paling menentukan nasib seseorang di akhirat (surga/neraka)adalah amalan mengurus harta. ya, surga dan neraka sangat di tentukan oleh urusan harta. maka ayah minta bersabarlah dalam membaca dan memahami tulisan ayah ini, urusn jadi orang kaya itu masalah yang sangat mudah, dan insaalloh akan ayah jelaskan semua dalam buku ini.
Anakku, pernahkah kalian menyaksikan orang-orang yang seumur-umur tinggalnya di gubug yang buruk? biasanya gubug-gubug itu di bangun di sepanjang bantaran sungai di kota-kota. bukankah  mereka itu orang-orang yang telah bekerja siang dan malam mengejar rizqi? tetapi kenapa sudah bertahun-tahun mereka bekerja keras siang dan malam, namun nasib baik sepertinya tidak juga mau berpihak kepada mereka ? pernahkah kalian memikirkan hal-hal ini nak? pernahkah juga kalian memperhatikan orang-orang yang gelar sarjana kemudian hidupnya hanya lutang lantung saja? selamanya hanya jadi pengangguran Exekutiv, kemudian kalian dapat melihat sebagaian dari mereka itu akhirnya mau menerimanya kenyataan dan bekerja sebagai tukang ojek, tukang becak, berjualan bakso keliling, ada juga yang menjadi kuli bangunan. bukankah pekerjaan mereka itu sama saja seperti yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak pernah makan bangku sekolahan?