- Secara bahasa adalah perbandingan sesuatu dangan sesuatu yang lain dengan cara pertukaran
- Secara Istilah adalah memberikan hak milik akan suatu barang atau harta dengan sistem pertukaran barang beserta adanya izin sara atau memberikan jasa yang di perbolehkan dengan menggunakan alat tukar
Kata-kata izin sara itu akan mengecualikan riba
Kata-kata alat tukar mengecualikan ongkos penyewaan
2. MACAM JUAL BELI
Ada : 3
- Menjual barang yang bisa di lihat
- Menjual barang yang baru di ketahui sifat-sifatnya masih dalam tanggungan penjual dan jual beli ini di namakan akat salam (akat pesanan).
- Menjual barang yang tidak bisa di lihat oleh kedua pihak yang bertransaksi jual beli, yang ketiga ini tidak di perbolehkan.
SYARAT-SARAT BARANG YANG BISA DI JUAL BELIKAN
a. Harus suci
b. Bisa di ambil manfaatnya menurut syara
c. Barang yang di jual benar-benar milik penjual
d. Bisa di serah terimakan
e. Barang yang di jual bisa di ketahui bentuknya, ukuranya dan sifat-sifatnya
Sehingga dari syarat di atas bisa disimpulkan bahwa tidak sah menjual
- Barang yang najis/terkena najis seperti minuman keras
- Barang yang tidak bisa di ambil manfaatnya seperti semut, kalajengking, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar