MACAM HAID DAN HUKUMNYA

1. Haid Permulaan

Yaitu wanita yang melihat darahnya untuk pertama kalinya dalam setiap masa haidnya.
Hukumnya, hendaklah ia meninggalkan Sholat, Puasa dan bersetubuh (bagi yang telah bersuami), kemudian menunggu hingga suci. Yaitu bila ia melihat darah itu berhenti setelah sehari semalam atau lima belas hari ( bagi yang keluar darahnya tidak teratur atau secara terus menerus), maka setelah itu hendaknya ia
mandi dan sholat.

2. Haid yang Biasa
Yaitu waktu haid yang telah diketahui masanya oleh wanita, maka ia harus meninggalkan sholat, puasa, dan bersetubuh. Bila ia melihat cairan kuning atau keruh yang masih keluar diluar waktu masa haid biasanya maka jangan hiraukan hal itu, hal ini berdasarkan kata Umm Atiyah

“ Kami tidak menganggap apa – apa jika masih keluar cairan kuning atau keruh setelah suci” ( Bukhori)

Sehingga bila melihat cairan kuning atau keruh, yang biasa terjadi sesudah haid maka itu masih dalam keadaan haid dan tidak wajib mandi, sholat, puasa dan dilarang bersetubuh.
Sebagian ulama berpendapat bahwa bagi siapa yang melihat darah haid melebihi hari – hari kebiasaannya, tunggu saja tiga hari kemudian mandi dan sholat selagi tidak melebihi 15 hari, jika lebih dari 15 hari dianggap perempuan istihadah.
Sebagian lagi berpendapat bahwa jika melihat darah lebih dari kebiasaannya,jangan meninggalkan sholat kecuali jika terjadi berulang dua atau tiga kali, ini berarti kebiasaan telah berubah.Dan pendapat ini dianggap pendapat yang kuat.
Sehingga jika darah telah berhenti seperti biasanya, kemudian ia mandi dan sholat, tapi kemudian keluar lagi melebihi kebiasaannya itu, hendaknya ia tetap sholat jika keluarnya hanya sekali saja. Namun jika darah keluar dua atau tiga kali atau lebih dari itu yang tidak melebihi 15 hari setelah masa haid yang biasanya, maka hendaknya ia menghentikan sholat, karena darah yang keluar itu adalah darah haid bukan istihadah. Yang berarti kebiasaan haidnya telah berubah.

3. Haid darah penyakit / istihadah
Jika darah istihadah itu biasa dan diketahui kebiasaannya maka hendaklah mandi dan kemudian sholat, puasa dan boleh bersetubuh (Jima’) pada masa itu.
Namun jika tidak biasanya atau biasa tapi lupa maka hendaknya ia memperhatikan warna darahnya, maka ia tidak sholat saat warnanya hitam lalu mandi sesudah darahnya tidak berwarna hitam dan sholat ,selagi tidak melebihi 15 hari. Adapun jika melebihi 15 hari maka tanpa memperhatikan warna darahnya ia harus tetap sholat.
Bila darah itu tidak bisa dibedakan, tidak hitam dan tidak yang lainnya, maka ia tidak melakukan sholat pada setiap bulan pada kebiasaan haid, enam atau tujuh hari, sesudah itu barulah ia mandi dan sholat.
Bagi wanita yang istihadah hendaknya ia wudhu setiap hendak sholat,lalu memakai pembalut dan kemudian sholat.

4. Haid orang yang hamil
Pendapat ini menurut sebagian para fuqoha dari madzab Maliki dan Syafi’i
Hukum wanita yang hamil adalah sebagaimana wanita yang tidak hamil bila keadaannya (haidnya) tidak berubah. Bila kebiasaannya berubah Ibn Al Qasim berkata :

“Perempuan itu berada dalam hukum haid lima belas hari sesudah tiga bulan dan dua puluh hari sesudah enam bulan , tiga puluh hari pada akhir hamil dengan alasan bahwa darah haid banyak selama hamil besar”.

5 komentar:

Anonim mengatakan...

Apakah stelah haid lbih dri 15 hari, kita harus mandi wajib setiap

Obat Haid Herbal mengatakan...

terima kasih infonya. artikel tentang darah haid ini sangat bermanfaat sekali.

Dian Pratama mengatakan...

http://www.perangsanggermany.com/

Unknown mengatakan...

Bagaimana plak bg wanita yg haid melebihi 15 hari, bolehkah dia berpuasa

Unknown mengatakan...

Bagaimana plak bg wanita yg haid melebihi 15 hari, bolehkah dia berpuasa