BAB SHOLAT

A. Arti Shalat :

Shalat ialah berhadapan hati dengan Allah, sebagai ibadaht, dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yg dimulai dengan takbir dan diakhiri salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan syara''

1. Dalil yang mewajibkan shalat.

Dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al-Qur'an maupun dalam Hadis Nabi Muhammad Saw. Dalil ayat-ayat Al-Qur'an yang mewajibkan shalat antara lain yang berbunyi :
Wa-Aqiimush shalaata Wa-aatuz zakaata warja'uu ma'arraaki'iin.
(Artinya: Dan dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat,dan tunduklah/ruku' bersama-sama orang-orang yang pada ruku)

(S.Al-Baqarah,ayat.43). Wa-Aqimish Shalaata Innash Shalaata Tanhaa'anil Fakhsyaa-Iwalmunkari.
(Artinya: Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan yang jahat / keji, dan mungkar)
(S.Al-'Ankabut,ayat.45). Perintah shalat ini hendaklah di tanamkan kedalam hati dan jiwa anak-anak dengan cara pendidikan yang cermat, dan di lakukan sejak kecil, sebagaimana tersebut dalam hadis Nabi Muhammad Saw sbb :
Muruu Aulaadakum bish Shalaati wahum Abna-u sab'in wadl-ribuuhum 'Alaihaa wahum abnna-u 'asyrin.
(Artinya: perintahlah anak-anak mengerjakan shalat diwaktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukulah kalau tidak mau melakukan shalat di waktu usia meningkat sepuluh tahun)
(Hadis R; Abu Dawud).

 
2. Syarat-Syarat Shalat

 
1. Beragama Islam.
2. Sudah baligh dan berakal.
3. Suci dari hadas.
4. Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat.
5. Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusut dan lutut, sdang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan telapak tangan.
6. Masuk waktu yang di tentukan masing-masing shalat.
7. Menghadap kiblat.
8. Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunnat. 


3. Rukun Shalat

 
1. Niat.
2. Takbiratul ihram.
3. Berdiri tegak bagi yang berkuasa ketika shalat fardlu, boleh duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit.
4. Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka'at.
5. Ruku dengan tumma'ninah.
6. Iftidal dengan thumma'ninah.
7. Sujud dua kali dengan thumma'ninah.
8. Duduk antara dua sujud dengan thumma'ninah.
9. Duduk tasyahhud akhir dengan thumma'ninah.
10. Membaca tasyahhud akhir.
11. Membaca shalawat Nabi pada tasyahhud akhir.

 
4. Makruh Shalat

 
Orang yang sedang shalat di makruhkan :
1. Menaruh telapak tangannya kedalam lengan bajunya ketika tabiratul ihram, ruku, dan sujud.
2. Menutup mulutnya rapat-rapat.
3. Terbuka kepalanya.
4. Bertolak pinggang.
5. Memalingkan muka ke kiri dan kekanan.
6. Memejamkan mata.
7. Menengadah ke langit.
8. Menahan hadas.
9. Berludah.
10. Mengerjakan shalat di atas kuburan.
11. Melakukan hal-hal yang mengurangi ke kusyuhan shalat. 


5. Yang membatalkan shalat
 
Shalat itu batal (tidak sah) apabila slh satu syarat rukunnya tdk dilaksanakan, atau ditinggalkan dngn sengaja. Dan shalat itu batal dngn hal-hal sprt tersebut dibawah ini :
1./ Berhadas.
2./ Terkena najis yang tidak di ma'afkan.
3./ Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf.
4./ Terbuka auratnya.
5./ Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat.
6./ Makan atau minum walaupun sedikit.
7./ Bergerak berturut-turut smpai tiga kali.
8./ Membelakangi kiblat, kecuali betul-betul tdk sengaja.
9./ Menambah rukun yg di sengaja, kecuali lupa tdk ingat.
10./ Teqtawa.
11./ Mendahului imam.
12./ Murtad, artinya klar islam.

8 komentar:

PUSHTOP mengatakan...

Thanks Sob....menurut Ane Kembangkan terus Ini...Dari Fiqih sampai TIngkat Selanjutnya,Selain Hapy Bloging..Kita Juga Dapat berbagi Hal Yang Bermanfaat baik Dunia Atau pun Di Akhirat...Allahualamu

Blogger Pemula mengatakan...

Saya baru tahu jika bergerak tiga kali membatalkan sholat..tapi gerakan yang seperti apa? Apakah garukan-garukan juga termasuk. Tolong penjelasannya ustadz dan klo bisa ada dalil yg menguatkan dan shoheh.

Salam kenal, jangan lupa mampir. ^_^

ibnu mengatakan...

saya berpikir fiqih harus di kembangkan lagi...

Bisaseo mengatakan...

wah makasih yah mas, kebetulan dipesantren saya ada tugas untuk mencari makalah seperti ini. saya mint yaaa hehehe :) nice share makasih :)

sehatisme

Unknown mengatakan...

kajian ilmu fiqih dari kitab fathul mu'in

bintang ulama mengatakan...



maaf mau nambahin resensi aja nih kajian ILMU FIQIH bab shalat - BINTANG ULAMA

Unknown mengatakan...

Kalau menggaruk dengan menggunakan satu jari tidak membatalkan solat, berapapun garukannya.. Trims

Riska Ananda mengatakan...

Makasih ya sangat lengkap penjelasannya Jasa Pembuatan Website Toko Online serta layanan Jasa Pembuatan Website Penjualan Online dan
Jasa Pembuatan Online Shop
Grosir Jilbab Murah - Jilbab Segi Empat Terbaru dan Jilbab Instan Terbaru serta Jasa Pembuatan Website Murah serta Buat Toko Online Murah