I. TA’RIF
Adalah darah yang keluar dari wanita diluar waktu yang biasanya ( selain haid dan nifas) kerana sakit atau kerusakan jaringan rahim.
II. MEMPERKIRAKAN ISTIHADLOH DENGAN HAID
Untuk membedakannya dapat dilakukan dengan beberapa cara;
1. Membedakan sifat darah
“Jika memang darah haid, maka itu kehitam- hitaman dan dikenal (oleh banyak wanita) , kalau demikian berhentilah sholat. Jika darah selain itu maka wudhu dan sholatlah, kerana demikian adalah darah penyakit”.
2. Kebiasaan haid seseorang / lama waktunya, jika melebihi waktu seperti biasanya maka itu adalah istihadloh.
3. Kembali pada kebiasaan umum antara 6 s/d 7 hari, maka setelah hari itu jika masih keluar adalah istihadloh.
Ketiga metode ini hendaklah digunakan secara berurutan yakni dengan membedakan warna dan sifat darah, namun jika tidak bisa maka gunakan metode yang kedua yaitu lama haid pada biasanya, jika ternyata orang itu lupa atau tidak tahu berapa hari biasanya ia haid, maka harus kembali pada kebiasaan umum yaitu enam sampai tujuh hari masa haid.
III. HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ISTIHADLOH
1. Tidak wajib mandi jika akan sholat kecuali setelah haid
2. Berwudhu untuk setiap kali akan sholat
3. Membersihkan kemaluan sebelum wudhu menutupinya / memakai pembalut untuk menghindari najis
4. Melakukan wudhu setelah masuk waktu sholat / berwudhu untuk setiap akan sholat
5. Boleh melakukan hubungan suami istri ( berjima’)
6. Orang yang istihadloh hukumnya sama dengan orang yang suci, harus sholat,puasa dan boleh tadarus, I’tikaf dan lain- lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar