Zakat dan Pajak

MENGHITUNG ZAKAT DAN PAJAK

A. Wajib Pajak Badan Pribadi ( Karyawan )
Saudara X adalah pekerja / karyawan yang menerima gaji sebesar Rp. 800.000 / bulan. Saudara X mempunyai seorang isteri dan 3 orang anak.
Penghitungan :
Penghasilan Bruto 12 x Rp. 800.000,- Rp. 9.600.000,-
Biaya jabatan : 5 % x Rjp. 9.600.000,- Rp. 480.000,-
Penghasilan netto sebelum zakat Rp. 9.120.000,-
Zakat dibayar : 2,5 x Rp. 9.120.000,- Rp. 228.000,-
Penghasilan netto setelah zakat Rp. 8.892.000,-
PTKP ( K/3 ) Rp. 8.640.000,-
Penghasilan kena pajak Rp. 252.000,-
PPh terutang : 5 % x Rp. 252.000,- Rp. 12.600,-


B. Wajib pajak badan pribadi ( usaha )
Saudara Y adalah pengusaha toko, dengan penjualan tahun 2001 sebesar Rp. 50.000.000,-. Harga pokok penjualan Rp. 30.000.000,-, biaya umum dan administrasi Rp. 10.000.000,-
Kompensasi kerugian tahun 1996 s.d. tahun 2000 sebesar Rp. 1.000.000,- Saudara Y mempunyai seorang isteri dan 3 orang anak.

Penghitungan :
Penghasilan bruto Rp. 50.000.000,-
Harga pokok penjualan Rp. 30.000.000,-
Laba bruto usaha Rp. 20.000.000,-
Biaya umum dan administrasi Rp. 10.000.000,-
Penghasilan netto sebelum zakat Rp. 10.000.000,-
Zakat telah dibayar : 2,5 % x Rp.10.000.000,- Rp. 250.000,-
Penghasilan netto setelah zakat Rp. 9.750.000,-
Kompensasi kerugian Rp. 1.000.000,-
Penghasilan netto setelah kompensasi kerugian Rp. 8.750.000,-
PTKP ( K/3 ) Rp. 8.640.000,-
Penghasilan kena pajak Rp. 110.000,-
PPh harus dibayar : 5 % x Rp. 110.000,- Rp. 5.500,-

C. Wajib Pajak Badan
Kondisi PT. Z adalah perusahaan dagang, dengan penjualan tahun 2001 sebesar Rp. 70.000.000,-
Harga pokok penjualan Rp. 50.000.000,-, biaya umum dan administrasi Rp. 15.000.000,-

Penghitungan :
Penghasilan bruto Rp. 70.000.000,-
Harga pokok penjualan Rp. 50.000.000,-
Laba bruto usaha Rp. 20.000.000,-
Biaya umum dan administrasi Rp. 15.000.000,-
Penghasilan netto sebelum zakat Rp. 5.000.000,-
Zakat telah dibayar : 2,5 % x Rp. 5.000.000,- Rp. 125.000,-
Penghasilan kena pajak Rp. 4.875.000,-
PPh harus dibayar : 10 % x Rp. 4.875.000,- Rp. 487.500,-


Sumber :
Pengelolaan zakat-pajak : Hadi Permono, Direktur Jenderal Pajak Departem Keuangan RI, disampaikan pada Diskusi Panel “Pengelolaan ZAKAT-PAJAK”, Pusat Studi Zakat, Pajak dan Keuangan Syariah, Jakarta, 1 September 2001.

14 komentar:

Unknown mengatakan...

salam sahabat
wah terima kasih sangat jelas

Rumah Imajinasi mengatakan...

makash sob...
infony lengkp and jelas..
sukses selalu

Hukum Islam mengatakan...

salam sahabat jg dahan...semoga manfaat....

Anak SMP mengatakan...

Wah, terima ksih atas Infonya,
Jadi ngingetin ma Namanya Pajak!

Salam Kenal ya!

Google.co.id Mode ON http://kadri-blog.blogspot.com (^.^)

harga ponsel terbaru mengatakan...

masih bingung nich ma penjelasannya

admin mengatakan...

harga hape@ kira2 mana yang kurang faham....bisa di yanyakan kok.....?

w3.web.id mengatakan...

wah ya memang seharusnya wajib zakat mas... jadi ndak hanya pajak terus yang perlu diperhatikan... zakat juga.. gitu ya mas.. :D

Hukum Islam mengatakan...

ya mas terkadang kita ini pernah manyadari lo zakat itu wajib...soalnya g ada denda cih maz lo g zakat jadi g begitu di perhatikannya....

Indonesia Dilecehkan Blogger Malaysia mengatakan...

dengan begini kita akan lebih jelas untuk membayar zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Sukses Slalu!

Baca Manga indonesia mengatakan...

tukeran link y, linknya sudah di pasang di http://baca-manga-indonesia.blogspot.com/ dengan nama fiqih dasar , CEK DI SIDEBAR

syndrome mengatakan...

oh gitu toh cara ngitung nya..ptkp apaan bro..bingung gw..

komgue : komputer gue mengatakan...

manteplah

Info Infos mengatakan...

wah makasih sobat ntar lagi mau bayar zakat nih, penting banget infonya salam sukses ya,,,,

Arizho mengatakan...

Oh, gitu ya... bntar lagi bayar zakat. jadi kebantu deh..

Jangan lupa Follow saya ya di www.gamijah.co.cc

Mas udah saya folow kok