Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
  • Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
  • Jima' (bersenggama).
  • Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
  • Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.
  • Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
  • Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .
Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
  • Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam: 88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.
Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Kewajiban orang yang berpuasa :
Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan diri dari perbuatan dusta, ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain), namimah (mengadu domba), laknat mendo'akan orang dijauhkan dari rahmat Allah) dan mencaci-maki. Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya dari perkataan yang haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang haram, makan dan minum yang haram.

11 komentar:

Anonim mengatakan...

Wah...!! kalau yang Mengeluarkan mani <--- ada yang tahan kah ??? wkwkkwkwkw

Hukum Islam mengatakan...

makanya kita disuruh menahan nafsu kang.....? ingat nafsu

Anonim mengatakan...

Iya sih...nafsu saya Ngak Besar2 amat... wkwkwkwk

Hukum Islam mengatakan...

ya syukurlah lo bgt semoga puasa kita diterimadi oleh allos SWT.....amin

Danu Akbar mengatakan...

sip..
saya sering baca ini di buku agama saya waktu SMP dulu.
moga di puasa tahun ini kita bisa menjaga nafsu dan puasa full 1 bulan ya.
semoga amal dan ibadah kita di terima. Amin

saya juga mohon maaf kalo ada salah2 :)

Hukum Islam mengatakan...

amin ....sama2 mas sebelumnya kita jg minta maaf....

Unix Creative Group mengatakan...

kalo kentut batal gak....

hehehehe......

kayak wudhu aja...:D


mantab bro....

Hukum Islam mengatakan...

ya namanya jg hukum ......!

PIK Remaja Al-Hikmah mengatakan...

wah jadi benar-benar tau dech
Puasa bukan hanya mejga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
kalo bisa lebih menahan diri dari hal-hal yang bisa mengurangi pahala puasa

cak nun mengatakan...

makasih kang aufal...jd berhati2 q puasanya

Hukum Islam mengatakan...

sam@>cak nun semoga pusanya jd lebih baik lg